PENGACARA HUTANG PIUTANG | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019
PENGACARA PERDATA | CALL/WA: 087851888503
03/05/2019

PENGACARA PERCERAIAN, ROY & JOVITA LAW OFFICE – CALL/WA: 087851888503 atau E-mail : royjovitalawoffice@gmail.com

Kantor Pengacara Perceraian / Lawyer / Advokat / Konsultan Hukum, kami menangani masalah perceraian dan masalah hukum keluarga di Surabaya dan seluruh wilayah Indonesia.

Hukum Keluarga mencakup perkawinan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta waris atau warisan, pembagian harta bersama atau harta gono gini, dll

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi hartamereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biayadan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Sumber dikutip dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian

Penyebab perceraian

Dalam sebuah proses pengajuan perceraian mesti ada alasan-alasan yang kuat menurut hukum setelah pengadilan negeri atau pengadilan agama berupaya mendamaikan pasangan suami istri, tetapi tidak berhasil. Alasan-alasan ini diatur Pasal 39-41 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 74.

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sumber dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb923cb04f/melihat-tren-perceraian-dan-dominasi-penyebabnya/ 

Bagi yang sedang mengalami permasalahan mengenai hukum keluarga baik itu Pernikahan, Perjanjian Pemisahan Harta Sebelum Dan Selama Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Bersama / harta gono gini, pembagian harta waris atau warisan, wasiat, dll dapat menghubungi kami Pengacara Perceraian di Surabaya

Area kerja ROY & JOVITA LAW OFFICE mencakup SURABAYA dan seluruh wilayah INDONESIA

Kami selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihakbaik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga.

Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.

Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya pengacara perceraian?

Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bp/Ibu hadapi.

Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami :

ROY & JOVITA LAW OFFICE

 

NOTE : Diluar jam kerja, maaf slow respon. Mohon Bp/Ibu berkenan tinggalkan pesan, bisa melalui whatsapp / email, kami akan segera menghubungi Bp/Ibu pada hari kerja, terima kasih.

#pengacara perceraian, #pengacara pidana, #pengacara perdata, #pengacara hutang piutang, #pengacara harta gono gini, #Pengacara Harta Waris , #Pengacara HAKI, #Pengacara Surabaya, #Konsultan Hukum Surabaya, #Kantor Pengacara Surabaya